HABA ACEH TIMUR | IDI RAYEUK – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menyampaikan perkembangan terkini mengenai pengelolaan sumur minyak rakyat di wilayahnya yang saat ini masih menunggu petunjuk teknis dan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut diungkapkan Bupati dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang berlangsung di Aceh Timur, Kamis (13/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Bupati Al-Farlaky menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah melakukan dua langkah strategis, yaitu penyampaian data terbaru mengenai keberadaan sumur minyak rakyat dan menunggu proses verifikasi lapangan oleh tim terpadu dari Kementerian ESDM.
Tim verifikasi yang dimaksud melibatkan sejumlah instansi lintas sektor dan akan melakukan peninjauan langsung untuk memastikan kelayakan setiap sumur yang diusulkan.
Menurut Bupati, penilaian kelayakan tersebut didasarkan pada sejumlah kriteria, di antaranya lokasi sumur tidak berada di kawasan hutan lindung serta tidak termasuk dalam wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah memiliki izin resmi.
Selain menunggu hasil verifikasi, pemerintah daerah juga masih menantikan surat keputusan Gubernur Aceh mengenai penetapan koperasi dan badan usaha yang diusulkan untuk mengelola sumur rakyat. Setelah keputusan tersebut diterbitkan, akan dilanjutkan dengan penyusunan petunjuk teknis operasional di lapangan.
Bupati menegaskan bahwa seluruh langkah tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang memiliki empat tujuan utama:
- Meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional, sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat dan daerah penghasil.
- Melegalkan aktivitas sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa izin agar terhindar dari risiko hukum maupun keselamatan kerja.
- Meningkatkan tata kelola pengelolaan migas agar lebih aman, profesional, dan berkelanjutan.
- Mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan koperasi, peningkatan pendapatan warga, serta penambahan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah mengajukan empat koperasi dan satu badan usaha milik daerah, yakni PT Aceh Timur Energi Mineral, sebagai pihak yang akan mengelola sumur rakyat.
Dalam skema pengelolaannya, koperasi atau pemilik sumur akan menjadi pengelola langsung di lapangan, hasil produksinya dijual kepada badan usaha daerah, dan selanjutnya disalurkan ke Pertamina. Pola kerja sama tersebut dirancang agar pengelolaan minyak rakyat berjalan tertib, transparan, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPMA, KKKS Medco E&P Malaka, serta seluruh pihak yang telah mendukung dan melaksanakan kegiatan penting ini,” ujar Bupati Al-Farlaky.
Bupati juga menegaskan bahwa sektor minyak dan gas bumi merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah, terutama di Aceh Timur.
“Kami berharap agar keberadaan Medco E&P Malaka terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan dapat menyelesaikan tanggung jawabnya secara optimal, sehingga memberi kontribusi nyata bagi produksi migas nasional serta peningkatan pendapatan daerah,” tutup Bupati Al-Farlaky.
Apakah Anda ingin versi ini disesuaikan lagi agar lebih cocok untuk siaran pers resmi pemerintah daerah (format humas) — misalnya dengan tambahan paragraf pembuka atau penutup khas “Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan”?


Komentar