Advertisement
Aceh Tengah
Beranda » Berita » Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di Aceh Tengah

Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di Aceh Tengah

Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di Aceh Tengah
Polisi Ringkus Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di Aceh Tengah

HABA ACEH TIMUR – Unit Reskrim Polsek Jagong Jeget, Polres Aceh Tengah, mengamankan seorang pria berinisial R (60) yang diduga melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Jumat malam (24/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, sebagai tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang diterima pada hari yang sama.

Korban dalam perkara ini merupakan seorang anak perempuan berusia 5 tahun. Dugaan tindak kekerasan seksual tersebut terjadi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kediaman pelaku.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi terkait dugaan peristiwa tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.

Polda Aceh Ungkap Jaringan Peredaran Sabu di Aceh Timur, Satu Terduga Pelaku Meninggal Saat Melarikan Diri

“Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, personel Polsek Jagong Jeget segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya. Penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Tengah dan jaksa penuntut umum.

Teuku Zainal Abidin, Figur Muda di Balik Pemerintahan Aceh Timur

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan perlindungan maksimal bagi korban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *