Advertisement
Banda Aceh
Beranda » Berita » Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa
Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

HABA ACEH TIMUR – Kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh masih terus bergulir. Polda Aceh memastikan proses hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) itu tetap berjalan, bahkan dua berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa hasil penyidikan sejumlah berkas perkara telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari berkas tersebut, dua di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21.

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” kata Joko, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi sebagai tindak lanjut atas petunjuk JPU.

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” ujarnya.

Ciri-Ciri “Kameng Landok” yang Penuh Birahi

Joko menegaskan, Polda Aceh berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah agar segera menuntaskan kasus korupsi beasiswa tahun 2017 yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.

Koordinator MaTA, Alfian, meminta Kapolda membuka alasan lambannya penanganan perkara yang bersumber dari dana Otonomi Khusus (Otsus) tersebut. Menurutnya, meski sudah lima kali pergantian Kapolda sejak proses penyelidikan dimulai, belum ada aktor utama yang berhasil diungkap.

“Sejak penyelidikan dan penyidikan dari 2019 sampai 2026, sudah lima jenderal memimpin, tapi kasus ini belum juga selesai. Begitu juga aktor pelaku, belum ada satu pun yang diungkap,” ujar Alfian dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Ia menyebutkan, hingga kini terdapat 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hanya dua orang yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni DS, mantan anggota DPRA, dan SH  selaku koordinator lapangan DS.

Tips Agar Tidak Terjerumus Skandal Perselingkuhan dengan Istri Orang

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya dinilai belum memiliki kepastian hukum. MaTA menilai kondisi tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan menimbulkan kesan bahwa kekuatan politik dapat mengalahkan hukum.

“Pelaku yang tidak memiliki kekuasaan dihabisi, sementara yang masih berkuasa tetap aman,” katanya.

Alfian menilai kasus korupsi beasiswa tahun anggaran 2017 menjadi alarm serius bagi upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum. Ia menegaskan, hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan karena hal itu berpotensi memicu terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

“Padahal, dalam kasus ini, sudah sangat besar uang negara yang dihabiskan dalam proses penyelidikan dan penyidikan sejak 2019,” tuturnya. (*)

Di Balik Skandal dengan Istri Orang, Ada Harga yang Harus Dibayar Mahal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *