HABA ACEH TIMUR —Kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di salah satu tempat penitipan anak (daycare) di Kota Banda Aceh mendapat perhatian serius dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma. Ia meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera mengevaluasi dan menertibkan izin operasional seluruh daycare serta lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Dalam keterangannya, Haji Uma juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menutup operasional Baby Daycare Preuneur menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap balita yang kini sedang dalam proses penanganan hukum oleh Polda Aceh.
“Kita meminta Pemko Banda Aceh melakukan evaluasi serta penertiban izin operasional terhadap seluruh daycare maupun PAUD di Kota Banda Aceh. Kita juga mengapresiasi langkah penutupan operasional daycare tersebut karena adanya tindak penganiayaan anak serta karena tempat itu beroperasi secara ilegal,” ujar Haji Uma, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Daycare maupun lembaga pendidikan anak usia dini seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan penuh kasih bagi tumbuh kembang anak, bukan justru menjadi lokasi terjadinya kekerasan.
Karena itu, Haji Uma menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh daycare maupun PAUD guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Harus ada pengawasan ketat oleh otoritas terkait terhadap operasional daycare maupun PAUD ke depan. Jangan sampai anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan, justru menjadi korban kekerasan di tempat yang semestinya aman,” katanya.
Ia menambahkan, proses perizinan usaha daycare dan PAUD juga perlu diperketat, disertai pengawasan yang berkelanjutan, kolektif, dan partisipatif. Menurutnya, tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat, khususnya di lingkungan sekitar lokasi operasional daycare maupun PAUD.
Lebih lanjut, Haji Uma menilai pengawasan rutin dan berkelanjutan tidak hanya penting bagi daycare dan PAUD, tetapi juga bagi institusi pendidikan formal seperti sekolah dasar, menengah, hingga tingkat atas, terutama di tengah maraknya kasus persekusi dan perundungan (bullying).
“Pengawasan reguler dan berkelanjutan juga harus dilakukan terhadap sekolah dasar, menengah, dan atas guna memastikan lingkungan belajar yang aman bagi anak, mengingat maraknya aksi persekusi saat ini,” jelasnya.
Selain itu, Haji Uma meminta kepolisian memproses hukum secara tegas pelaku penganiayaan anak yang telah ditangkap. Menurutnya, tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2), yakni hukuman maksimal delapan tahun penjara.
“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tetapi sudah masuk kategori kekerasan terhadap anak yang harus ditindak tegas,” tutupnya.


Komentar