HABA ACEH TIMUR – Rapat Paripurna III DPRK Aceh Timur pembahasan APBK 2026 resmi ditutup pada Selasa (9/12/2025). Penutupan sidang dilakukan oleh Wakil Bupati Aceh Timur, Teuku Zainal Abidin, yang hadir mewakili Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky.
Dalam sambutannya, Teuku Zainal Abidin mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pidato penutup kegiatan paripurna tersebut.
Ia menyinggung perkembangan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2026 yang sebelumnya telah diserahkan pada 20 November 2025. Dokumen anggaran itu telah melalui proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten.
Menurutnya, berbagai koreksi dan penyempurnaan yang disampaikan pihak dewan telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian ulang sesuai kesepakatan hasil pembahasan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah penyerahan satu Rancangan Qanun APBK 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran anggarannya ke Badan Pengelolaan Keuangan Aceh untuk proses evaluasi.
Menutup pidatonya, Teuku Zainal Abidin mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan berharap semua upaya pelayanan kepada masyarakat memperoleh keberkahan dari Allah SWT.





Komentar