Haba Pimpinan
Beranda » Berita » Bahas Persoalan Pupuk, Bupati Aceh Timur Undang PT Pupuk Indonesia

Bahas Persoalan Pupuk, Bupati Aceh Timur Undang PT Pupuk Indonesia

Bahas Persoalan Pupuk, Bupati Aceh Timur Undang PT Pupuk Indonesia
Bahas Persoalan Pupuk, Bupati Aceh Timur Undang PT Pupuk Indonesia

HABA ACEH TIMUR | IDI RAYEUK— Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengadakan pertemuan dengan jajaran PT Pupuk Indonesia di Pendopo Bupati, Kamis (13/11/2025). Pertemuan ini digelar untuk membahas berbagai persoalan terkait pupuk subsidi yang dikeluhkan masyarakat.

Dalam diskusi tersebut, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai aturan, terutama terkait kelangkaan pupuk, penjualan di atas harga eceran tertinggi (HET), serta kendala petani yang belum dapat membeli pupuk karena belum terdaftar dalam kelompok tani.

“Banyak laporan dari petani mengenai sulitnya memperoleh pupuk dan adanya harga yang tidak sesuai HET. Ini yang kita bahas bersama PT Pupuk Indonesia agar ada solusi yang jelas,” ujar Bupati.

Pihak PT Pupuk Indonesia menjelaskan bahwa harga pupuk yang dijual di kios resmi masih mengikuti ketentuan HET. Jika ditemukan harga lebih tinggi, hal tersebut kemungkinan dipengaruhi biaya tambahan dari pihak kios, seperti transportasi.

Bupati Al-Farlaky juga mengungkapkan bahwa terdapat 14 kios pupuk di Aceh Timur yang sempat diperiksa karena diduga menjual pupuk di atas HET. Namun, hasil verifikasi menunjukkan tidak ada pelanggaran berat sehingga belum ada kios yang dikenai sanksi blacklist.

Ketua KNPI Aceh Timur Soroti Kasus Dugaan Pengeroyokan, Desak Aparat Bertindak Cepat

Bupati menekankan perlunya koordinasi antara pemerintah daerah, Dinas Pertanian, penyuluh, dan PT Pupuk Indonesia. Ia telah meminta Dinas Pertanian menggelar rapat di setiap wilayah untuk memastikan distribusi pupuk lebih transparan dan petani memahami prosedur penebusan pupuk subsidi menjelang musim tanam.

21 Kios di Aceh Diblacklist

Senior Manager PT Pupuk Indonesia Regional 1A, Benney Farlo, menyampaikan bahwa pihaknya rutin mengevaluasi distributor dan kios reseller pupuk. Ia menegaskan bahwa kios yang terbukti menjual di atas HET akan langsung diblacklist setelah melalui proses verifikasi.

Secara keseluruhan, sudah ada 21 kios di Provinsi Aceh yang dikenai sanksi blacklist. Namun, untuk wilayah Aceh Timur, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran yang mengarah pada sanksi tersebut.

Benney juga memaparkan bahwa lebih dari 31 ribu petani di Aceh Timur telah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi. Meski begitu, sekitar 7.551 petani masih belum bisa menebus pupuk karena belum masuk dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Peduli Warga, Taufik Fauzal Salurkan Bantuan THR Lewat Rumoh Aspirasi

“Banyak anggapan pupuk langka muncul karena petani belum masuk RDKK. Kami tidak bisa menyalurkan pupuk kepada yang belum terdaftar. Karena itu, kami mengapresiasi respons cepat Bupati Aceh Timur terhadap masalah ini,” kata Benney.

Ia menambahkan, kerja sama dengan pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan penyaluran pupuk subsidi tetap tepat sasaran. Melalui komunikasi yang baik, ia optimistis persoalan pupuk di Aceh Timur dapat diselesaikan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *