HABA ACEH TIMUR – Penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Bustamam (26), seorang kurir jasa pengiriman di Aceh Timur, telah memasuki babak penuntutan. Pada Selasa (18/11/2025) sore, penyidik Polres Aceh Timur resmi melimpahkan berkas perkara (Tahap II) dan tersangka RA (26), warga Idi Rayeuk, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.
Proses pelimpahan berlangsung ketat, disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsnaini, S.H., M.H. Tersangka RA, yang diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, langsung digiring ke Ruang Tahap II Kejari.
Ancaman Hukuman Mati
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H., membenarkan pelimpahan tersebut.
“Benar, kemarin petang penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan, setelah JPU menyatakan berkas lengkap (P-21),” ujar AKP Novrizaldi, Rabu (19/11/2025).
Polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit sepeda motor Honda Sonic milik korban, helm, sepatu, pakaian, dan sisa uang korban yang dirampas.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman pidana minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati.
Komitmen Serius Polri
AKP Novrizaldi menegaskan bahwa rampungnya penyidikan ini membuktikan keseriusan dan profesionalitas Polres Aceh Timur dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
“Ini menjadi komitmen Polres Aceh Timur sekaligus membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Kasat Reskrim.
JPU Siapkan Dakwaan Pembunuhan Berencana
Sementara itu, JPU Iqbal Zakhwan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan segera mempersiapkan administrasi persidangan.
Setelah mempelajari Berita Acara Penyidikan (BAP) dan hasil rekonstruksi, Iqbal Zakhwan memastikan akan mendakwa RA dengan pasal berlapis, yaitu perampokan dan pembunuhan berencana.
“Terhadap terdakwa (RA) kami dakwakan pasal berlapis yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” tegas JPU Kejari Idi.





Komentar