HABA ACEH TIMUR – Peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur sepanjang 2025 tercatat mengalami peningkatan. Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur menangani sebanyak 103 kasus narkotika, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 59 kasus.
Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengatakan peningkatan jumlah perkara yang ditangani tersebut menunjukkan intensitas penindakan yang dilakukan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Aceh Timur.
“Dari sejumlah pengungkapan itu, kami juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari sabu hingga ekstasi,” kata Irwan kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Sepanjang 2025, polisi berhasil menyita ganja seberat 76.216,07 gram atau sekitar 76,2 kilogram, sabu-sabu 5.646,86 gram atau 5,64 kilogram, serta 750 butir ekstasi.
Irwan menyebutkan capaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata. Dukungan dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.
“Kami terus berkomitmen melindungi generasi muda Aceh Timur dari ancaman narkotika. Sinergi dengan masyarakat dan media menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” ujarnya.





Komentar