HABA ACEH TIMUR – Personel Polres Aceh Timur, Polda Aceh, mengawal proses penertiban dan optimalisasi aset tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero di Dusun Calok Geulima, Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kamis (20/11/2025).
Penertiban Aset PT KAI ini dilakukan sehubungan dengan rencana pembangunan jembatan lanjutan di lokasi tersebut. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Satpol PP telah mengeluarkan surat peringatan agar 17 Kepala Keluarga (KK) yang menempati lahan aset PT KAI segera mengosongkan lokasi.
Meskipun batas waktu pengosongan terlampaui, negosiasi yang melibatkan perwakilan warga, Kasatpol PP, dan pihak PT KAI akhirnya mencapai kesepakatan. Sebanyak 17 KK yang terdampak bersedia mengosongkan bangunan mereka paling lambat tanggal 24 November 2025. Sebagai gantinya, setiap KK akan menerima kompensasi sebesar Rp7.000.000.
Kabag Ops Polres Aceh Timur, Kompol Sukirno, S.E., yang memimpin pengamanan, mengapresiasi kesediaan warga untuk bekerja sama mengosongkan lahan PT KAI tersebut.





Komentar