Advertisement
Daerah
Beranda » Berita » Haji Maop Resmi Pimpin Sementara DPW Partai Aceh Aceh Timur

Haji Maop Resmi Pimpin Sementara DPW Partai Aceh Aceh Timur

Isi Kekosongan Jabatan, Partai Aceh Percayakan Haji Maop sebagai Plt Ketua
Isi Kekosongan Jabatan, Partai Aceh Percayakan Haji Maop sebagai Plt Ketua

HABA ACEH TIMUR – Partai Aceh resmi menunjuk Azhari M. Nur atau Haji Maop sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur untuk masa jabatan 2026–2027.

Penunjukan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 362/KPTS/DPP/B/PA/1/2026 tertanggal 12 Januari 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Muzakir Manaf dan Sekretaris Jenderal H. Ayub bin Abbas di Banda Aceh.

Penetapan Plt dilakukan setelah kepengurusan sebelumnya berakhir. Kepengurusan DPW Partai Aceh Aceh Timur di bawah Zulfazli Aiyub (Kupiah Seuke) telah selesai sejak 11 Januari 2021 sebagaimana tertuang dalam SK Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh Nomor 153/KPIS DPA/1/2021.

DPP Partai Aceh memandang perlu menunjuk kepengurusan sementara guna memastikan roda organisasi di tingkat kabupaten kembali berjalan efektif.

Haji Maop, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR Aceh periode 2024–2029, membenarkan telah menerima SK tersebut secara langsung.

DPD Tani Merdeka Indonesia Aceh Timur Desak BNPB Prioritaskan Pemulihan Sektor Pertanian dan Perikanan

“Saya telah diberi kepercayaan dan wewenang sebagai Plt Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Timur. Ini merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar,” ujarnya, Senin (12/1/2026).

Ia menyatakan akan fokus menata kembali struktur organisasi serta memperkuat soliditas internal partai di Aceh Timur.

“Saya memohon doa dan dukungan seluruh pengurus Partai Aceh serta masyarakat Aceh Timur agar amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Selain menunjuk Haji Maop, DPP Partai Aceh juga menetapkan Iskandar (Miksen), anggota DPRK Aceh Timur, sebagai Plt Sekretaris dan M. Yusuf (Pang Ucok), anggota DPR Aceh, sebagai Plt Bendahara.

Kepengurusan sementara tersebut berlaku hingga 12 Januari 2027.

Breaking News: Mantan Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul bin Syamaun Tutup Usia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *