Advertisement
Banda Aceh
Beranda » Berita » Polda Aceh Serahkan Dua Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Serahkan Dua Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa BPSDM ke JPU

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa
Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

HABA ACEH TIMUR – Polda Aceh menyerahkan dua berkas perkara beserta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah dua berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa hasil penyidikan sejumlah berkas perkara telah diserahkan kepada JPU, dan dua di antaranya telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Untuk dua berkas yang sudah lengkap, tersangkanya juga telah diserahkan kepada JPU,” kata Joko, Selasa (21/4/2026).

Ia menjelaskan, beberapa berkas lainnya masih dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait guna meminta keterangan tambahan dari para saksi sebagai tindak lanjut atas petunjuk JPU.

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kasus Korupsi Beasiswa

“Setelah seluruh petunjuk jaksa dipenuhi, berkas perkara akan segera dikirim kembali,” ujarnya.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa BPSDM Aceh tahun 2017 secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *