HABA ACEH TIMUR | NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya resmi mengamankan seorang pemuda berinisial AS (24), warga Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya. Pria tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan sekaligus kekerasan terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah tersebut.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, pada Rabu, 5 Agustus 2026, mengonfirmasi kabar penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa tersangka saat ini sudah berada dalam pengawasan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku sudah kami tahan di rutan Polres Nagan Raya,” kata AKP Muhammad Rizal.
AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
AKP Muhammad Rizal memaparkan bahwa korban dalam kasus ini adalah seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun. Hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui platform pesan singkat WhatsApp (WA) pada Oktober 2024 silam hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.
Selama berhubungan, AS diduga kerap membujuk korban untuk bertemu dan membawanya ke area perkebunan kelapa sawit di kawasan Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya. Di lokasi terpencil itulah, tersangka disinyalir melakukan aksi tidak senonoh berulang kali. Ironisnya, AS juga merekam tindakan asusila tersebut menggunakan telepon selulernya.
Tak hanya mencabuli korban, tersangka juga diduga melakukan kekerasan fisik. AS bahkan memanfaatkan rekaman video tersebut untuk mengancam korban. Ia mengintimidasi akan menyebarkan video asusila tersebut jika korban menolak ajakan untuk bertemu kembali guna memenuhi hasratnya.
Aksi premanisme AS terus berlanjut hingga Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, melalui perantara seorang teman, AS meminta korban menemuinya di Tugu Buah Naga, Kompleks Perkantoran Suka Makmue. Karena merasa tertekan oleh ancaman pelaku, korban akhirnya datang dengan didampingi oleh seorang rekannya.
Namun, pertemuan tersebut justru berujung pada kekerasan fisik. Korban diduga dipukul dan ditampar oleh tersangka. Selain itu, AS juga dilaporkan mendorong sepeda motor miliknya hingga mengenai tubuh korban. Akibat kejadian tersebut, korban bersama temannya langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Nagan Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Nagan Raya segera melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif. “Kasus ini masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” sebut AKP Muhammad Rizal.





Komentar