Aceh Timur Daerah
Beranda » Berita » Pemkab Aceh Timur Coret Ribuan Data Penerima Bantuan Korban Banjir

Pemkab Aceh Timur Coret Ribuan Data Penerima Bantuan Korban Banjir

Pemkab Aceh Timur Coret Ribuan Data Penerima Bantuan Korban Banjir
Pemkab Aceh Timur Coret Ribuan Data Penerima Bantuan Korban Banjir

HABA ACEH TIMUR – Proses verifikasi data korban banjir di Aceh Timur menuai sorotan. Ribuan nama yang semula tercantum dalam dokumen By Name By Address (BNBA) tahap pertama dilaporkan hilang atau berubah status pada daftar tahap kedua.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menetapkan 5.317 kepala keluarga (KK) sebagai penerima Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah (BSPR) dari total 8.417 KK yang diusulkan. Artinya, sebanyak 3.100 calon penerima dinyatakan gugur setelah melalui verifikasi lapangan.

Penyesuaian data dilakukan dengan mencocokkan hasil pendataan awal dan kondisi faktual di lapangan. Namun di sejumlah desa, hasil verifikasi justru memunculkan perbedaan mencolok. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan pencoretan dilakukan demi memastikan bantuan tepat sasaran.

“Verifikasi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi riil. Data yang tidak sesuai kami coret,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).

Di Gampong Paya Naden, jumlah rumah kategori rusak berat meningkat dari 23 unit menjadi 40 unit dalam BNBA tahap kedua. Sebaliknya, sejumlah rumah yang sebelumnya tercatat rusak ringan tidak lagi tercantum dalam daftar. Situasi berbeda terjadi di Gampong Matang Jrok. Dari sembilan rumah yang awalnya dikategorikan rusak berat, hasil verifikasi terbaru menyisakan tiga unit.

TA Khalid Dampingi Gubernur Aceh Sambut Kunjungan Baleg DPR RI di Bandara SI

Perubahan kategori tersebut memicu pertanyaan dari warga terkait dasar penetapannya. Keluhan serupa juga disampaikan masyarakat Putoh Sa di Kecamatan Pante Bidari, Lueng Sa di Kecamatan Madat, hingga salah satu desa di Kecamatan Serbajadi. Sejumlah warga yang mengaku telah melengkapi dokumen pendukung kerusakan berat menyebut nama mereka tidak lagi tercantum sebagai penerima bantuan.

Perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Isro Sumiharjo, menegaskan proses pendataan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui BPBD Aceh Timur.

“BNPB hanya mendampingi dan menyalurkan dana berdasarkan data dari daerah. Kami tidak membatasi jumlah usulan. Berapa pun yang diajukan akan disalurkan sesuai ketentuan,” kata Isro Sumiharjo di lansir Bithe

Sebelumnya, Wakil Bupati Aceh Timur T. Zainal Abidin turut mendampingi perwakilan BNPB dalam penyerahan kunci hunian sementara (huntara) dan Dana Tunggu Hunian (DTH) di Desa Kabu, Kecamatan Peureulak Barat, Kamis (5/2/2026).

Ketua KNPI Aceh Timur Soroti Kasus Dugaan Pengeroyokan, Desak Aparat Bertindak Cepat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *